Apa yang ada dalam pikiran Anda ketika mendengar kata ‘Pancasila’? Dasar negara? BPUPKI? Kemerdekaan Indonesia? PKN?
Ideologi? Saya percaya, anda pasti memiliki pemikiran yang berbeda-beda
tentang pengintrepretasian Pancasila
dalam diri anda masing-masing. Karena pada dasarnya pancasila bukan hanya
sekedar dasar negara ataupun ideologi. Pancasila adalah sebuah ideologi yang
seharusnya dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Sementara menurut para
ahli, Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar falsafah negara
(dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara
(staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
Disamping itu, dalam kasus dewasa ini, globalisasi sedang marak terjadi. Pada
hakikatnya, globalisasi adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan,
kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada
suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa
di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005).
Melalui pengertian tersebut, tentu globalisasi tidak dapat dihindari. Meninjau
bahwa perkembangan dalam kehidupan merupakan sesuatu yang natural dan alamiah.
Lantas apa pengaruh tersebut terhadap Indonesia, khususnya pancasila sebagai
dasar negara? Dengan disadari ataupun tidak, dari setiap pengamalan dari suatu hal, dengan diiringi oleh berbagai karakteristik subjek sebagai pelaku dan perbedaan cara penginterpretasiannya, pasti terdapat golongan konformis dan devian, begitu juga dengan pancasila. Bagi kaum konformis, mungkin akan memegang teguh pada pancasila. Namun bagaimana dengan devian? Berikut adalah berbagai macam efek negatif globalisasi yang bisa kita analisis lebih lanjut dengan membandingkannya dengan pedoman negara kita, tepatnya sisi penyimpangannya, mulai dari berkembangnya ateisme (pelanggaran pasal 1), imperialisme (pelanggaran pasal 2), kosmopolitanisme (pelanggaran pasal 3), monopoli (pelanggaran pasal 4), kolonialisme (pelanggaran pasal 5).
Lalu, bagaimana cara mengantisipasi dan mengontrol hal-hal tersebut? Kita memerlukan upaya untuk menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri; Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya; Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya; Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar-benarnya dan seadil-adilnya; Selain itu, setiap individu dari masyarakat Indonesia sendiri harus selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, dan sosial budaya bangsa.
No comments:
Post a Comment